Dengan sanksi tersebut, status PIP sebagai mahasiswa dicabut sepenuhnya. Ia tidak lagi diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun klinik di lingkungan Unpad dan rumah sakit pendidikan.
Selain menindak pelaku, Unpad juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban dan telah berkoordinasi dengan RSHS serta kepolisian demi kelancaran proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” ucapnya.
Kasus ini mendorong Unpad untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh proses pendidikan kedokteran, khususnya di jenjang spesialis.
“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” katanya.
Menurutnya, kasus ini tak hanya berkaitan dengan aspek akademik, tetapi juga menyangkut pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan.
