IPOL.ID – Jajaran Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka Debt Collector yang terlibat kasus kejahatan penjualan kendaraan bermotor hasil pencurian dengan pemberatan.
“Adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2025/ Polres Metro Jaksel / Polda Metro. Tersangka Debt Collector yakni Mufrohudin alias Sambo, 39, dan Ferri, 35, ditangkap di Warung Kopi Deplu, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/5/2025) sekitar jam 23.00 WIB,” ungkap Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti didampingi Kasi Humas, Kompol Murodih dalam konfrensi pers ungkap kasus jual beli kendaraan bermotor tanpa surat di Mapolres, Rabu (14/5/2025) siang.
Modusnya, lanjut Bima, kedua tersangka akan melakukan jual beli kendaraan bermotor Yamaha Aerox tanpa dilengkapi surat BPKB dan STNK. Salah satu tersangka tengah mengiklankan menjual motor (tanpa surat) melalui media sosial Facebook.
Sehingga Unit Resmob yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.