Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Debt Collector Penjual Motor Curian Dibekuk Resmob Polres Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 2 Debt Collector Penjual Motor Curian Dibekuk Resmob Polres Jaksel
Kriminal

2 Debt Collector Penjual Motor Curian Dibekuk Resmob Polres Jaksel

Iqbal
Iqbal Published 14 May 2025, 17:00
Share
4 Min Read
Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti didampingi Kasi Humas, Kompol Murodih menyerahkan motor Yamaha Aerox kepada pemiliknya korban Suaib, 47, saat gelar barang bukti ungkap kasus jual beli kendaraan bermotor tanpa surat lengkap di Mapolres, Rabu (14/5/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti didampingi Kasi Humas, Kompol Murodih menyerahkan motor Yamaha Aerox kepada pemiliknya korban Suaib, 47, saat gelar barang bukti ungkap kasus jual beli kendaraan bermotor tanpa surat lengkap di Mapolres, Rabu (14/5/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Dalam kasusnya, diamankan barang bukti kejahatan berupa HP merk Vivo warna hijau, ID Card atas nama Mufrohudin sebagai Debt Collector PT GMC, 3 lembar dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor (BAST) PT GMC, 5 lembar Surat Tugas Substitusi Penanganan Debitur Macet dikeluarkan oleh PT GMC.

Kemudian bukti tangkapan layar aplikasi Hunter, motor Yamaha AEROX warna hitam tanpa nopol, HP Oppo warna hitam, 2 obeng, tang, kunci pas berbentuk T, Honda Scoopy merah nopol B-3248-NZN.

“Kami kenakan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Bima.

Bima menambahkan, pihaknya dalam kasus ini menyerahkan beberapa motor curian itu kepada kedua korban.

Baca Juga

Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti
Masyarakat Jangan Mau Ditakut-takuti: Polisi Tangkap ‘Debt Collector’ Pelaku Kekerasan
Viral Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Pajero Milik Mahasiswa di Transmart Bekasi

Sementara, korban Suaib, 47, warga Ciputat, Tengerang Selatan, menuturkan, dia tidak menyangka jika motor Aerox warna merah miliknya bakal kembali. Padahal Aerox miliknya ini baru saja lunas.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: curanmor, debt collector, polres metro jaksel
Iqbal 14 May 2025, 17:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bertempat di Tokyo, Jepang, program dengan tema ‘Menjadi Pengusaha di Negeri Sendiri’ ini menjangkau lebih dari 230 PMI dalam serangkaian pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan. Foto: Dok Bank Mandiri Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
Next Article Sunlake Waterfront Resort & Convention resmi menjadi hotel bintang 5. (dok. Sunlake Waterfront Resort & Convention) Sunlake Waterfront Resort & Convention Resmi Menjadi Hotel Bintang 5

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
Politik
Jelang Muktamar X, PPP Jakpus Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
14 May 2025, 21:00
EkonomiHeadline
Alhamdulillah, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Karyawan Panasonic di Indonesia.
14 May 2025, 13:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?