Dalam kasusnya, diamankan barang bukti kejahatan berupa HP merk Vivo warna hijau, ID Card atas nama Mufrohudin sebagai Debt Collector PT GMC, 3 lembar dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor (BAST) PT GMC, 5 lembar Surat Tugas Substitusi Penanganan Debitur Macet dikeluarkan oleh PT GMC.
Kemudian bukti tangkapan layar aplikasi Hunter, motor Yamaha AEROX warna hitam tanpa nopol, HP Oppo warna hitam, 2 obeng, tang, kunci pas berbentuk T, Honda Scoopy merah nopol B-3248-NZN.
“Kami kenakan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Bima.
Bima menambahkan, pihaknya dalam kasus ini menyerahkan beberapa motor curian itu kepada kedua korban.
Sementara, korban Suaib, 47, warga Ciputat, Tengerang Selatan, menuturkan, dia tidak menyangka jika motor Aerox warna merah miliknya bakal kembali. Padahal Aerox miliknya ini baru saja lunas.