Pelaku MD mengaku, dia kerap menyasar motor yang jika ada kesempatan dilakukan/dicuri. Yaitu motor yang diparkir dalam garasi atau pinggir jalan tanpa dikunci ganda.
“Yang tidak dikunci ganda lebih mudah, dipinggir jalan,” ujar MD lesu.
Motor yang baru dicuri, sambung MD, langsung dijual putus antara Rp1,5 juta sampai Rp3 juta.
“Keuntungan hasil curian dibagi dua masing-masing Rp300 – 400 ribu. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja Pak,” kata MD.
Dalam kasus curanmor ini, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku, berupa kunci kontak motor, gagang kunci leter t, mata kunci t, kunci L ukuran 10, dan 4 unit handphone.
“Perbuatan para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dicuri, dapat menghubungi Polsek Pesanggrahan untuk mengambil motor. Tentunya membawa kelengkapan surat kendaraan dan kunci serep, akan dikembalikan tanpa membayar alias gratis,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
