Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono menambahkan, tersangka AYS dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tutup Tomy. (Joesvicar Iqbal)
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono menambahkan, tersangka AYS dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tutup Tomy. (Joesvicar Iqbal)
Sign in to your account
