IPOL.ID – Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta sejumlah lagu milik pencipta berinisial YM alias YD.
Laporan tercatat masuk pada Minggu (18/5/2025) dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Seseorang berinisial IS, yang mengklaim memiliki kuasa atas hak eksklusif lagu-lagu yang diduga digunakan tanpa izin.
“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2025, kami menerima laporan dugaan pelanggaran hak cipta. Terlapor adalah Saudari LK (Lesti Kejora),” jelas Ada, Rabu (21/5/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan Lesti telah meng-cover beberapa lagu milik korban sejak 2018 tanpa izin resmi, dan kemudian mengunggahnya ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.
“Kejadian berawal sejak 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover lagu milik korban tanpa seizin yang bersangkutan,” tuturnya.
Pihak pelapor mengklaim memiliki hak eksklusif atas lagu yang dilaporkan, yang dibuktikan melalui surat pernyataan dari publisher musik.