“Jangan lupa, seluruh pekerja memiliki hak untuk dilindungi melalui program Jamsostek,” tutur Dewi. Dewi pun mengimbau serikat pekerja atau serikat buruh agar lebih proaktif memastikan seluruh anggotanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada pekerja yang belum terdaftar, kata Dewi, serikat buruh berhak mendampingi dan mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.
“Kalau sampai perusahaan tidak mau mendaftarkan, mari kita rapatkan barisan — mulai dari serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pihak terkait seperti suku dinas, dinas ketenagakerjaan, bahkan aparat penegak hukum, agar hak perlindungan pekerja bisa diperjuangkan, baik lewat jalur pembinaan maupun hukum,” sebut Dewi.
Dewi menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertugas sebagai penyelenggara program sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis pekerja dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Indonesia.
Ia menyebutkan, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya yang belum terlindungi, bisa segera mendapatkan perlindungan. “Yang lebih istimewa di Hari Buruh Internasional ini, kami bersama Pemkot Jakarta Timur berkolaborasi untuk memastikan semua pekerja terlindungi,” ucap Dewi.