IPOL.ID – Enam juru parkir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) bermodus koperasi.
Penangkapan yang dilakukan Rabu (14/5). Mereka ternyata sudah lama meresahkan pedagang dan pengunjung dengan pungli dan parkir liar.
Keenam pelaku yang diamankan di antranya, S (56), S (61), RM (39), K (38), Z (43), dan S (43). Mereka semua berprofesi sebagai juru parkir yang mengutip pungli berkedok koperasi Bapengkar.
“Kami temukan praktik pungli berkedok koperasi yang dilakukan oleh para juru parkir. Tarif pungli bervariasi, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp40 ribu. Ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (15/5/2025).
Modus yang digunakan pelaku sederhana namun efektif. Mereka mengaku sebagai bagian dari koperasi dan memaksa para pedagang serta pengunjung pasar untuk membayar tarif parkir yang tak sesuai aturan. Penolakan kerap dibalas dengan intimidasi.