Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu di Bukittinggi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu di Bukittinggi
HukumKriminal

BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu di Bukittinggi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 14 May 2025, 07:01
Share
2 Min Read
BNN Sumbar gagalkan penyelundupan 1,5 kilogram sabu di bukittinggi.
SHARE

IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Tim melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara-Sumbar dan berhasil melacak bus yang dicurigai. Saat bus tiba di pool PT ALS Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB, tim langsung mengamankan tiga tersangka.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing AL (41) – asal Bireuen Aceh, N (24) – asal Aceh Utara, dan S (38) – asal Aceh Timur.

Baca Juga

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol Tantan Sulistyana (tengah), Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Marselina Budiningsih dan perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta Ulama dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu di Markas BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Dikendalikan Napi Lapas Jabar, BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Bermodus Telan Kapsul
Satgas Pamtas Yonarmed Bradjamusti Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 15,5 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Geger Kasus Inses Ibu dan Anak, Wali Kota Bukittinggi Dipolisikan

Mereka menggunakan modus penyamaran dengan menyembunyikan sabu-sabu di berbagai tempat pada tubuh mereka sendiri.

Selain 1,5 kg sabu, petugas juga mengamankan 1 buah buku rekening dan 3 kartu ATM, 5 unit telepon genggam, dan 1 dompet berwarna cokelat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN Sumbar, bukittinggi, penyelundupan sabu
Wilson B. Lumi 14 May 2025, 07:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lamine Yamal (@FabrizioRomano) Lamine Yamal Layak Menangi Ballon d’Or 2025
Next Article Bertemu Pimpinan Parlemen Empat Negara, Puan Bahas Kerja Sama Ekonomi

TERPOPULER

TERPOPULER
Edi Slamet Irianto. Foto: Dok pri/Ist
Ekonomi

Pajak dan Pendapatan Turun, Presiden Perlu Bentuk Badan Penerimaan Negara

Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti
14 May 2025, 17:55
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
HeadlineOlahraga
Giliran Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia
14 May 2025, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?