Berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh. Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumbar,” tegas Brigjen Ricky dalam keterangannya yang diterima Rabu, (14/5/25).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Kasus ini menambah deretan keberhasilan BNN dalam menekan jaringan narkoba lintas provinsi dan menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat. (*)
