”Sepak bola bukan sekadar permainan, tetapi penuh risiko. Karena itu, penting bagi atlet, bahkan sejak usia dini, untuk memiliki perlindungan jaminan sosial,” ujar Dewi.
Dirinya menjelaskan para penggiat olahraga, termasuk atlet muda dan pelatih, bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan dua manfaat utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK mencakup seluruh biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, termasuk santunan pengganti penghasilan selama masa pemulihan. Jika peserta mengalami cacat total tetap, akan diberikan manfaat setara 56 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala Rp12 juta, serta layanan homecare hingga Rp20 juta dalam setahun.
Sementara itu, JKM memberikan santunan 48 kali upah jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Bila kasus meninggalnya setelah tiga bulan menjadi peserta, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta. Bila peserta meninggal dunia sebelum tiga bulan kepesertaan, akan diberikan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta sesuai regulasi terbaru.
