Dewi menjelaskan untuk mengikuti program ini, calon PMI membayar iuran sebesar Rp332.500 untuk masa perlindungan selama 24 bulan. Lebih lanjut Dewi mendorong para calon PMI untuk juga mengikuti program JHT, yang berfungsi sebagai tabungan masa depan. Iurannya bersifat sukarela dan fleksibel, mulai dari Rp50.000 hingga Rp600.000 per bulan.
”Setelah menyelesaikan masa kerja di luar negeri, PMI bisa mencairkan saldo JHT mereka beserta hasil pengembangannya. Ini menjadi bekal penting untuk masa depan mereka dan keluarga,” tutur Dewi.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para calon PMI terhadap pentingnya jaminan sosial. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung perlindungan menyeluruh terhadap PMI sebagai pahlawan devisa negara. ”Kami ingin memastikan seluruh PMI merasa aman dan terlindungi selama mereka bekerja di luar negeri. Perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri,” cetus Dewi. (msb/dani)
