Dalam penjelasannya, Dewi menyebutkan seluruh calon PMI terdaftar dalam dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, terdapat pilihan untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.
Menurut Dewi, JKK memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI, termasuk santunan uang tunai sebesar Rp10 juta jika calon PMI gagal berangkat karena faktor di luar kesalahan mereka. Santunan serupa juga diberikan kepada PMI yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain saat perjalanan pulang dari negara penempatan.
Lebih jauh, JKK juga menyediakan manfaat luar biasa, seperti santunan sebesar Rp50 juta bagi korban kekerasan seksual seperti pemerkosaan yang dialami calon PMI atau PMI aktif. ”Ini bentuk keseriusan negara dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja maupun non-kerja yang mungkin menimpa PMI, termasuk dalam situasi-situasi luar biasa,” ungkap Dewi.
Sedangkan untuk program JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala untuk keluarga yang ditinggalkan. Begitu pula beasiswa pendidikan untuk dua anak, dengan total manfaat mencapai Rp85 juta, belum termasuk beasiswa tahunan.
