IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek menyosialisasikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 15 Tahun 2023 di Kantor Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut sebagai upaya percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) 2025 di wilayah tersebut. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pimpinan pemerintahan tingkat kecamatan hingga kelurahan setempat.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara, mengungkapkan saat ini cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta Barat baru mencapai 45,71 persen dari total pekerja. Angka tersebut masih jauh dari target Kementerian Dalam Negeri yang mematok cakupan sebesar 66 persen untuk seluruh wilayah DKI Jakarta pada 2025.
“Melalui sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan, kami ingin mendorong peningkatan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja informal,” ujar Andry.
Ia menambahkan di Kecamatan Palmerah terdapat banyak pekerja bukan penerima upah (BPU), yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM, terutama di sektor kuliner. Andry menyebut potensi untuk menjaring peserta baru di wilayah ini sangat besar. Bahkan, menurutnya, sejumlah relawan pengatur lalu lintas atau yang biasa disebut “Pak Ogah” di wilayah Palmerah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.