Tak hanya itu, anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta untuk dua anak.
Peserta juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran Rp20.000 per bulan, sehingga total iuran untuk ketiga program hanya Rp36.800 per bulan. Iuran ini bahkan dapat dibayar sekaligus untuk satu tahun ke depan.
”Jika dihitung, manfaat santunan Rp42 juta setara dengan menabung Rp16.800 per bulan selama 208 tahun. Sementara beasiswa hingga perguruan tinggi setara dengan menabung selama 863 tahun. Ini bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya,” ujar Andry.
Ia menegaskan sosialisasi program Jamsostek akan terus dilakukan hingga ke tingkat kelurahan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal.
”Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bisa mencegah potensi penambahan angka kemiskinan ekstrem yang menjadi beban pemerintah. Kami berharap dengan kolaborasi yang erat bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan, target 66 persen UCJ di Jakarta Barat dapat tercapai,” pungkas Andry. (Msb/Dani)
