“Yang sudah menjadi peserta memang cukup banyak. Tapi pekerja informal yang belum terlindungi program Jamsostek jauh lebih banyak lagi,” kata Andry.
Untuk memperluas jangkauan perlindungan, pihaknya menilai perlu adanya kolaborasi dengan pemerintah setempat. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mendaftarkan para tokoh dan lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah, seperti pengurus RT/RW, kader PKK, kader jumantik, dasawisma, dan posyandu.
“Para pengurus RT/RW ini tokoh masyarakat yang punya pengaruh di lingkungan masing-masing. Mereka harus menjadi peserta terlebih dahulu agar bisa mengajak yang lain ikut serta,” jelas Andry.
Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini memprioritaskan akuisisi dari kelompok pekerja BPU dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan. Dengan jumlah tersebut, peserta sudah memperoleh dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Meski iurannya kecil, manfaatnya sangat besar. JKK menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas hingga sembuh, termasuk penggantian penghasilan selama pemulihan. Sedangkan JKM memberikan santunan kematian dan biaya pemakaman hingga Rp42 juta bagi peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga bulan,” terang Andry.
