Ivan menjelaskan mitra driver diberi pilihan untuk mengikuti tiga program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran yang dikenakan juga sangat terjangkau.
“Hanya dengan Rp16.800 per bulan, mereka sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Bila ingin ikut serta dalam program JHT, cukup menambah Rp20.000 per bulan. Totalnya hanya Rp36.800 per bulan,” jelas Ivan.
Menurutnya, iuran yang kecil ini memberikan manfaat perlindungan yang besar, termasuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, dan tabungan jangka panjang untuk hari tua.
Ivan juga memaparkan manfaat dari masing-masing program. Untuk JKK, peserta berhak atas seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis. Termasuk di dalamnya adalah santunan pengganti upah, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Selain itu, peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

