Sementara itu, untuk program JKM, peserta akan menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, setelah masa kepesertaan aktif lebih dari tiga bulan. Jika peserta meninggal dalam waktu kurang dari tiga bulan, tetap diberikan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta.
Sedangkan JHT memberikan manfaat berupa tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika peserta tidak lagi produktif bekerja. Dalam sosialisasi tersebut ada sesi edukasi mengenai pentingnya perlindungan sosial di era ekonomi digital. Materi disampaikan langsung oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan dan disimak dengan seksama oleh para driver.
Ivan berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkala agar semakin banyak pekerja mandiri yang teredukasi dan tertarik untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin agar semakin banyak pekerja mandiri yang teredukasi dan terdorong untuk mendaftar,” ungkap Ivan. Ia juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading untuk terus menjangkau pekerja informal sebagai bagian dari strategi perluasan cakupan Universal Coverage Jamsostek di DKI Jakarta.

