IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengadakan pertemuan bersama manajemen PT Global Jet Cargo atau J&T Cargo di Resto Pondok Kemangi Pluit, Jakarta Utara, Kamis (15/5/2025). Kegiatan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi dan memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan J&T Cargo, termasuk HRD Head Office, Network Head Office, serta HRD dan Kepala Cabang Global Jet Cargo Jakarta. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh tenaga kerja, khususnya kurir dan mitra agen J&T Cargo, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh mitra agen dan kurir mendapatkan kepastian perlindungan, setidaknya melalui skema kepesertaan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU),” ujar Tetty. Ia menjelaskan kepesertaan BPU memungkinkan para kurir memperoleh dua manfaat dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Jika ditambah Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran hanya menjadi Rp36.800 per orang.