“Yaitu dalam kontrak perjanjian kemitraan, pihak perusahaan perlu mewajibkan setiap mitranya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tetty. Tetty menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan teknis dan layanan pendaftaran bagi seluruh mitra kerja J&T Cargo. Hal ini demi memastikan seluruh pekerja, baik tetap maupun kemitraan, tidak luput dari perlindungan sosial yang menjadi hak dasar tenaga kerja.
Selain itu, ia mengingatkan perusahaan yang taat aturan juga berhak memperoleh manfaat layanan tambahan (MLT), seperti fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga subsidi. “Kami sampaikan jika perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan, salah satunya karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah. Seperti KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Tetty.
Ia pun mempersilakan para pekerja di perusahaan yang telah patuh terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengajukan manfaat tambahan tersebut. Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh dialog ini ditutup dengan makan siang bersama sebagai bentuk apresiasi dan mempererat kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit dan J&T Cargo dalam memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja. (msb/dani)

