Tetty juga mengapresiasi J&T Cargo karena selama ini telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perusahaan ini tertib dalam pembayaran iuran, administrasi, dan pelaporan upah sesuai nominal sebenarnya. “Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengambil langkah yang sama,” tegas Tetty.
Lebih lanjut, ia menekankan perusahaan yang mendaftarkan karyawan dengan program lengkap mencakup JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP) juga akan secara otomatis mendapatkan manfaat tambahan dari pemerintah, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tanpa perlu menambah iuran.
Dalam kesempatan tersebut, Tetty juga mendorong manajemen J&T Cargo untuk memasukkan klausul kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kontrak kemitraan dengan agen dan kurir. Langkah ini, menurutnya, penting agar perlindungan sosial menjadi bagian integral dari hubungan kerja antara perusahaan dan mitra.

