BPK mengingatkan BRIN agar segera menindaklanjuti rekomendasi LHP sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, yakni memberikan jawaban maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
BPK juga meminta Inspektorat BRIN aktif mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
BRIN Di Atas Rata-rata
Dalam laporan semester II 2024, BRIN mencatat tingkat penyelesaian rekomendasi mencapai 85,21 persen. Dari 3.272 rekomendasi senilai Rp487,73 miliar, 2.788 rekomendasi (Rp419,45 miliar) telah ditindaklanjuti. “Capaian BRIN melampaui rata-rata nasional yang hanya 75 persen. Ini patut diapresiasi,” tutup Akhsanul. (*)
