IPOL.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebanyak enam unit Suzuki Jimny tiga pintu yang sebelumnya digunakan oleh kepala bidang di sejumlah SKPD, kini resmi dialihfungsikan sebagai kendaraan patroli.
Langkah ini diambil setelah Rudy menemukan penggunaan tidak wajar terhadap mobil dinas tersebut. Ia geram mengetahui kendaraan dengan harga pasar Rp400–500 juta itu telah diubah plat nomornya dari merah menjadi hitam, serta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat.
“Mobil itu dibeli pakai uang rakyat. Tidak etis kalau hanya digunakan kepala bidang. Harusnya untuk pelayanan publik,” tegas Rudy saat apel kendaraan di Stadion Pakansari.
Enam unit kendaraan itu kini digunakan untuk mendukung layanan publik, antara lain, Satpol PP (untuk patroli keamanan dan ketertiban), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) (pemeliharaan taman), Manajemen Stadion Pakansari, Sosialisasi Command Center 112 (layanan darurat), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Damkar.