Semua mobil telah diberi stiker “Mobil Patroli” sebagai penanda fungsinya, memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset milik negara.
Patuh pada Arahan KPK
Kebijakan ini juga merujuk pada arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengimbau agar aset pemerintah digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) penempatan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran semua pihak untuk memajukan pelayanan, infrastruktur, dan citra daerah,” kata Rudy.
Langkah ini menuai apresiasi dari berbagai pihak sebagai contoh nyata penegakan integritas dalam birokrasi. (*)