Mengoptimalkan program SEHATI, BPJPH telah berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia agar memedomani Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan pendamping Proses Produk Halal.
Selain itu BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang dilibatkan dalam proses bisnis sertifikasi halal skema self declare. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akurasi data pelaku usaha dan mempercepat penerbitan sertifikat halal. BPJPH juga telah menerbitkan manual penggunaan SIHALAL untuk memudahkan para P3H beradaptasi dengan fitur SIHALAL terbaru.
Salah satu Pendamping PPH dari LP3H Mathla’ul Anwar, Hadi Susilo, mengatakan bahwa penyesuaian user terhadap tampilan baru SIHALAL memang menjadi tantangan awal. Namun demikian, setelah memahami alurnya, proses pengajuan sertifikasi dapat berjalan lebih lancar.
“Di awal uji coba, banyak pendamping (PPH) yang perlu beradaptasi dengan tampilan baru SIHALAL. Tapi setelah memahami alurnya, prosesnya jadi lebih lancar. Kami optimis tahap pembukaan (kuota SEHATI) berikutnya akan berjalan lebih mulus,” ujar Hadi Susilo Pendamping PPH Mathla’ul Anwar yang telah mengajukan 382 sertifikat halal pada kuota uji coba pada bulan Maret lalu.