IPOL.ID — Pemerintah Kecamatan Loa Janan belum dapat memutuskan relokasi bagi warga terdampak longsor di Desa Batuah tanpa kajian mendalam dari pihak teknis.
Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, menekankan bahwa relokasi bukan hanya soal memindahkan warga dari zona rawan, tetapi menyangkut berbagai aspek sosial dan ekonomi yang harus dipertimbangkan secara matang.
“Relokasi bukan sekadar memindahkan warga dari lokasi rawan, tetapi juga harus memperhitungkan aspek sosial dan ekonomi mereka di tempat baru. Proses ini membutuhkan kajian dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta pihak terkait lainnya,” kata Hery.
Menurutnya, saat ini ada beberapa titik di wilayah Loa Janan yang menunjukkan gejala pergerakan tanah, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi bencana susulan jika tidak segera ditangani.
Untuk itu, diperlukan pemetaan wilayah secara akurat guna mengidentifikasi kawasan berisiko tinggi. Hery menegaskan bahwa setiap keputusan relokasi harus berbasis pada survei dan rekomendasi dari tim ahli, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.