“Biasanya ada survei terlebih dahulu sebelum wilayah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana permanen. Setelah itu baru bisa dilakukan langkah lanjutan seperti penyediaan lahan pengganti,” jelasnya.
Selama proses kajian berlangsung, pihak kecamatan terus menjalin komunikasi dengan warga terdampak agar langkah mitigasi jangka pendek dapat dilaksanakan secara efektif. Edukasi kepada masyarakat soal kesiapsiagaan bencana juga terus digencarkan.
Hery menggarisbawahi bahwa relokasi harus dilakukan dengan pendekatan humanis, tidak terburu-buru, dan dengan memperhatikan hak serta kenyamanan warga.
“Kami ingin memastikan bahwa jika memang ada relokasi, prosesnya bisa berjalan dengan lancar tanpa merugikan warga,” pungkasnya. (adv)

