“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi atas nama rersangka WG dan kawan-kawan,” ucap Harli.
Tersangka WG, diketahui adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain WG, Kejagung juga menetapkan empat oknum hakim sebagai tersangka terkait vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakpus.
Keempat hakim itu adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Arif Nuryanta selaku mantan Wakil Ketua PN Jakpus (saat ini menjabat Ketua PN Jaksel).
Dalam kasus suap ini, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu penasehat hukum terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, bernama Marccela Santoso dan Aryanto serta Muhammad Syafei selaku Head Social Security and Legal Wilmar Group. (Yudha Krastawan)