Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Kasus Suap CPO, Kejagung Periksa Pejabat Biro Hukum Kemendag
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dalami Kasus Suap CPO, Kejagung Periksa Pejabat Biro Hukum Kemendag
HeadlineHukum

Dalami Kasus Suap CPO, Kejagung Periksa Pejabat Biro Hukum Kemendag

Bambang
Bambang Published 02 May 2025, 21:20
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kedua dari kiri). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kedua dari kiri). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi atas nama rersangka WG dan kawan-kawan,” ucap Harli.

Tersangka WG, diketahui adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain WG, Kejagung juga menetapkan empat oknum hakim sebagai tersangka terkait vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakpus.

Keempat hakim itu adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Arif Nuryanta selaku mantan Wakil Ketua PN Jakpus (saat ini menjabat Ketua PN Jaksel).

Baca Juga

ketua ombusdman
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral

Dalam kasus suap ini, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu penasehat hukum terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, bernama Marccela Santoso dan Aryanto serta Muhammad Syafei selaku Head Social Security and Legal Wilmar Group. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalami Kasus Suap CPO, Kejagung, Periksa Pejabat Biro Hukum Kemendag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20250502 WA01451 DPRD Gelar Fit And Profer Test, Legislator Harapkan Jakarta Lebih Maju
Next Article Foto: PBVSI PLN Mobile Proliga 2025:Pertamina Enduro Menjadi Tim Putri Pertama Lolos Grand Final, Usai Kalahkan Pertokimia

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?