Danar lalu masuk ke dalam toko dan meminta izin kepada kasir untuk menggunakan toilet.
Namun, Danar justru menuju lantai dua tempat Abdul berada. Di sana, Danar melakukan pemukulan terhadap Abdul, sesuai dengan rencana yang telah mereka susun.
Bahkan, Danar sempat menodongkan senjata berbentuk pistol kepada Abdul dan mengambil uang dari brangkas sekitar Rp49.800.000 serta satu unit ponsel milik Abdul.
Setelah berhasil menggasak uang dan ponsel, Danar turun dan langsung meninggalkan toko, disusul oleh Tazul.
Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Adapun peran masing-masing pelaku adalah Danar Fauzan Supandi sebagai eksekutor, Tazul Arifin bertugas memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana sebagai otak utama dari kejahatan ini.
Ketiganya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (far)