IPOL.ID – DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).
Pengesahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan BUMN, namun juga mengundang berbagai pertanyaan terkait implementasi dan dampaknya terhadap penegakan hukum.
Terlebih dalam aturan terbaru tersebut, jajaran direksi tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.
Menyikapi hal itu, KPK menyatakan masih akan mengkaji penerapan aturan tersebut guna melihat penerapan aturan tersebut dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.
“Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” tambahnya.