IPOL.ID – Rakyat Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mendesak Israel memenuhi kewajibannya di Palestina.
“Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai anggota PBB dan Occupying Power. Ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional” tegas Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2024).
“Ketidakmauan Israel melaksanakan kewajiban hukumnya telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pelanggaran yang terus menerus dilakukan oleh Israel dan keengganannya memenuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional telah menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya untuk disebut sebagai negara yang ‘cinta damai’. “Ini merupakan prasyarat keanggotaan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB,” tegas Sugiono.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan Fatwa Hukum (Advisory Opinion) terkait Kewajiban Israel kepada Aktivitas PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina.