Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Di Forum ICJ, Indonesia Desak Israel Penuhi Kewajiban Hukumnya di Palestina
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Di Forum ICJ, Indonesia Desak Israel Penuhi Kewajiban Hukumnya di Palestina
HeadlineInternasional

Di Forum ICJ, Indonesia Desak Israel Penuhi Kewajiban Hukumnya di Palestina

Iqbal
Iqbal Published 02 May 2025, 09:30
Share
5 Min Read
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda. Foto: kemlu
SHARE

Adapun Fatwa Hukum yang tengah dimintakan Majelis Umum diharapkan dapat secara spesifik menguraikan kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan (Occupying Power) yang termasuk penghormatan dan fasilitasi bantuan kemanusiaan atas rakyat Palestina.

Dalam pernyataannya di Mahkamah Internasional, Menlu Sugiono menyampaikan pandangan Indonesia, yang juga secara terpisah telah disampaikan secara tertulis sebelumnya, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

  • Israel sebagai anggota PBB, dan sebagai Kuasa Pendudukan di Palestina memiliki kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Kewajiban Israel tersebut lahir berdasarkan hukum internasional (termasuk hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional), Piagam PBB, keputusan-keputusan ICJ dan resolusi DK PBB.
  • Kewajiban tersebut meliputi antara lain kewajiban untuk menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, khususnya organisasi PBB yang bertugas memberikan bantuan kemanusiaan (UNRWA). Israel juga wajib memfasilitasi pemberian bantuan kemanusiaan oleh PBB dan negara ketiga untuk warga Gaza. “Saya ingin menekankan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk menghormati PBB, termasuk UNRWA, sebagai badan PBB yang bertanggung jawab dalam menjalankan bantuan kemanusiaan PBB,” papar Sugiono dalam pernyataan lisannya.
  • Berdasarkan hukum internasional, Israel wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk terlaksananya dengan lancar pemberian bantuan kemanusiaan mendasar bagi rakyat Palestina. Dalam hal ini, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit tidak boleh dirusak, serta pegawai kesehatan termasuk dokter dan perawat harus difasilitasi untuk melaksanakan tugas.
  • Indonesia menegaskan kepada ICJ bahwa Israel tidak menghormati dan tidak melaksanakan berbagai kewajiban-kewajiban di atas. Israel merusak infrastruktur dan fasilitas dasar sehingga membuat Gaza tidak layak untuk dihuni. “Kenyataannya, dunia jelas-jelas telah menyaksikan dihancurkannya infrastruktur sipil dan rumah sakit secara sistematis di Gaza”, Menlu Sugiono mengatakan dalam pernyataan lisannya.
  • Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tersebut telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak dasar sebagai bangsa untuk menentukan nasib sendiri (rights to self determination).
  • Indonesia meminta ICJ mengeluarkan fatwa hukum bahwa Israel melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai anggota PBB dan sebagai Kuasa Pendudukan. Indonesia juga mendorong pemenuhan hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: israel, Mahkamah Internasional, Menlu Sugiono, palestina, pengadilan internasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2025, Yayasan BPK PENABUR menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua anak bangsa. Foto/ist Peringati Hardiknas 2025, BPK PENABUR Serukan Partisipasi Semesta Berlandaskan Karakter Kristiani di Usia ke-75
Next Article Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif Sinyal Buruk? Indeks Kepercayaan Industri Bulan April Turun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?