Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Di Forum ICJ, Indonesia Desak Israel Penuhi Kewajiban Hukumnya di Palestina
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Di Forum ICJ, Indonesia Desak Israel Penuhi Kewajiban Hukumnya di Palestina
HeadlineInternasional

Di Forum ICJ, Indonesia Desak Israel Penuhi Kewajiban Hukumnya di Palestina

Iqbal
Iqbal Published 02 May 2025, 09:30
Share
5 Min Read
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda. Foto: kemlu
SHARE

“Fatwa Hukum dari Mahkamah Internasional akan memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan isu Palestina, termasuk menyelesaikan bencana kemanusiaan terbesar abad ini,” kata Menlu menegaskan pentingnya Fatwa Hukum dari ICJ.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB, melalui resolusi Nomor 79/232, telah meminta ICJ untuk menetapkan Fatwa tersebut setelah krisis berkepanjangan di Palestina semenjak 7 Oktober 2023. ICJ kemudian meminta masukan negara anggota PBB dan organisasi internasional dalam proses penyusunan Fatwa Hukum-nya.

Permintaan Fatwa Hukum ke ICJ terkait Palestina merupakan kali ketiga diajukan oleh Majelis Umum PBB. Dalam Fatwa Hukum terakhir yang ditetapkan pada 19 Juli 2024, ICJ telah menetapkan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan Israel harus segera mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.

Hingga 30 April, tercatat 39 negara termasuk Indonesia, dan 4 organisasi internasional mendaftarkan diri untuk memberikan pernyataan lisan.

Baca Juga

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono
Menlu Sugiono Pastikan Indonesia Tak Akan Pungut Tarif di Selat Malaka
Spanyol Minta Uni Eropa Batalkan Perjanjian dengan Israel
Iran Resmi Buka Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata Israel-Lebanon

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: israel, Mahkamah Internasional, Menlu Sugiono, palestina, pengadilan internasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2025, Yayasan BPK PENABUR menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua anak bangsa. Foto/ist Peringati Hardiknas 2025, BPK PENABUR Serukan Partisipasi Semesta Berlandaskan Karakter Kristiani di Usia ke-75
Next Article Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif Sinyal Buruk? Indeks Kepercayaan Industri Bulan April Turun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?