“Fatwa Hukum dari Mahkamah Internasional akan memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan isu Palestina, termasuk menyelesaikan bencana kemanusiaan terbesar abad ini,” kata Menlu menegaskan pentingnya Fatwa Hukum dari ICJ.
Sebagai informasi, Majelis Umum PBB, melalui resolusi Nomor 79/232, telah meminta ICJ untuk menetapkan Fatwa tersebut setelah krisis berkepanjangan di Palestina semenjak 7 Oktober 2023. ICJ kemudian meminta masukan negara anggota PBB dan organisasi internasional dalam proses penyusunan Fatwa Hukum-nya.
Permintaan Fatwa Hukum ke ICJ terkait Palestina merupakan kali ketiga diajukan oleh Majelis Umum PBB. Dalam Fatwa Hukum terakhir yang ditetapkan pada 19 Juli 2024, ICJ telah menetapkan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan Israel harus segera mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.
Hingga 30 April, tercatat 39 negara termasuk Indonesia, dan 4 organisasi internasional mendaftarkan diri untuk memberikan pernyataan lisan.