Adapun Fatwa Hukum yang tengah dimintakan Majelis Umum diharapkan dapat secara spesifik menguraikan kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan (Occupying Power) yang termasuk penghormatan dan fasilitasi bantuan kemanusiaan atas rakyat Palestina.
Dalam pernyataannya di Mahkamah Internasional, Menlu Sugiono menyampaikan pandangan Indonesia, yang juga secara terpisah telah disampaikan secara tertulis sebelumnya, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
- Israel sebagai anggota PBB, dan sebagai Kuasa Pendudukan di Palestina memiliki kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Kewajiban Israel tersebut lahir berdasarkan hukum internasional (termasuk hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional), Piagam PBB, keputusan-keputusan ICJ dan resolusi DK PBB.
- Kewajiban tersebut meliputi antara lain kewajiban untuk menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, khususnya organisasi PBB yang bertugas memberikan bantuan kemanusiaan (UNRWA). Israel juga wajib memfasilitasi pemberian bantuan kemanusiaan oleh PBB dan negara ketiga untuk warga Gaza. “Saya ingin menekankan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk menghormati PBB, termasuk UNRWA, sebagai badan PBB yang bertanggung jawab dalam menjalankan bantuan kemanusiaan PBB,” papar Sugiono dalam pernyataan lisannya.
- Berdasarkan hukum internasional, Israel wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk terlaksananya dengan lancar pemberian bantuan kemanusiaan mendasar bagi rakyat Palestina. Dalam hal ini, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit tidak boleh dirusak, serta pegawai kesehatan termasuk dokter dan perawat harus difasilitasi untuk melaksanakan tugas.
- Indonesia menegaskan kepada ICJ bahwa Israel tidak menghormati dan tidak melaksanakan berbagai kewajiban-kewajiban di atas. Israel merusak infrastruktur dan fasilitas dasar sehingga membuat Gaza tidak layak untuk dihuni. “Kenyataannya, dunia jelas-jelas telah menyaksikan dihancurkannya infrastruktur sipil dan rumah sakit secara sistematis di Gaza”, Menlu Sugiono mengatakan dalam pernyataan lisannya.
- Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tersebut telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak dasar sebagai bangsa untuk menentukan nasib sendiri (rights to self determination).
- Indonesia meminta ICJ mengeluarkan fatwa hukum bahwa Israel melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai anggota PBB dan sebagai Kuasa Pendudukan. Indonesia juga mendorong pemenuhan hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri.