Terkait keamanan siber, dan kenyamanan bertransaksi Robby berharap regulator mampu bijak dengan mengeluarkan aturan perpajakan dan kemudahan izin untuk mempermudah pendirian PKAD. Menurutnya, hal ini penting, agar PKAD global ataupun lokal yang belum berizin, bisa dengan mudah menjalankan bisnis ini dengan nyaman. “Biar sama-sama enak, dari sisi pemerintah transaksi bisa terpantau, pajak yang memihak investor dan PKAD juga harus diperhatikan, dan tentunya dari sisi kami dan investor menjadi lebih aman, nyaman dan kompetitif dibandingkan pilihan portofolio investasi lain,” kata dia.
Sebagai informasi, OJK tengah menggodok pedoman keamanan siber dalam perdagangan aset kripto. Targetnya, Juni atau Juli 2025 akan dirilis. Terlebih, tingkat literasi aset kripto masih terbilang rendah. Berdasarkan laporan cryptoliteracy.org pada 2024, level literasi aset kripto di Indonesia masih terbilang rendah yakni 31,8 persen. Padahal, pertumbuhan transaksinya signifikan. Pada 2024, nilai transaksi aset kripto melejit 335 persen (YoY) menjadi Rp650,61 triliun. Jumlah pelanggan aset kripto juga telah mencapai 22,91 juta pelanggan mengalahkan jumlah investor pasar saham yang sudah lebih dulu lama berdiri. (tim)