IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2019-2023.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BT, KL, dan FF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BT disebut sebagai mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker bernama Berry Trimadya.
Sementara itu, KL merupakan sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil. Putri Citra Wahyoe sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024, dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2024—2025.
Adapun FF diketahui merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022—2025 bernama Fira Firliza.
Sejauh ini, KPK juga sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan sosok tersangka, begitu juga konstruksi perkara dalam kasus tersebut