Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Tegaskan Larangan Praktik Jual-Beli Satwa yang Dilindungi UU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polri Tegaskan Larangan Praktik Jual-Beli Satwa yang Dilindungi UU
Kriminal

Polri Tegaskan Larangan Praktik Jual-Beli Satwa yang Dilindungi UU

Iqbal
Iqbal Published 27 May 2025, 18:50
Share
3 Min Read
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang. Nilai perdagangannya mencapai miliaran rupiah.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini menggagalkan usaha penyelundupan dan penjualan gading gajah beserta barang olahannya. Gadingnya diduga kuat berasal dari satwa dilindungi.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan oleh polisi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga

Pertamina merilis harga baru BBM nonsubsidi Pertamax series dan Dex series. Foto: Pertamina
Masih Banyak Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Daerah
Lanal Ketapang Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay
Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Penjualan Gading Gajah Ilegal

“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, melansir Selasa (27/5/2025).

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi gading gajah utuh, ratusan pipa rokok, hingga patung ukiran. Seluruhnya diduga berasal dari bagian tubuh gajah yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Gading Gajah, Hewan Dilindungi, penyelundupan
Iqbal 27 May 2025, 18:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Dipanggil KPK, 3 Saksi Ini Bakal Dicecar Kasus Suap RPTKA di Kemnaker
Next Article Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyerahkan langsung dua santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal akibat kebakaran. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Wali Kota Jakarta Utara Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Kebakaran Pademangan

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Gelar Pimred Award untuk Kepala Daerah

Nusantara
BNPB Catat Banjir di Raja Ampat hingga Ketapang, Karhutla di Samosir
22 Jun 2025, 17:49
Headline
3 Kota di Israel Dihantam Rudal Iran, 23 Orang Luka-Luka
22 Jun 2025, 16:23
Jakarta Raya
Gubernur Berikan Call Name Bank Jakarta untuk Pelayanan Bank DKI
22 Jun 2025, 15:50
Jakarta Raya
Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi
22 Jun 2025, 13:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?