IPOL.ID – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang. Nilai perdagangannya mencapai miliaran rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini menggagalkan usaha penyelundupan dan penjualan gading gajah beserta barang olahannya. Gadingnya diduga kuat berasal dari satwa dilindungi.
Dalam pengungkapan kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan oleh polisi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, melansir Selasa (27/5/2025).
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi gading gajah utuh, ratusan pipa rokok, hingga patung ukiran. Seluruhnya diduga berasal dari bagian tubuh gajah yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia.