Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Tegaskan Larangan Praktik Jual-Beli Satwa yang Dilindungi UU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polri Tegaskan Larangan Praktik Jual-Beli Satwa yang Dilindungi UU
Kriminal

Polri Tegaskan Larangan Praktik Jual-Beli Satwa yang Dilindungi UU

Iqbal
Iqbal Published 27 May 2025, 18:50
Share
3 Min Read
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Foto: humas polri
SHARE

Nunung menyatakan bahwa larangan tersebut tak hanya berlaku untuk perdagangan dalam skala besar, tetapi juga meliputi penyimpanan dan kepemilikan pribadi atas barang-barang yang berasal dari satwa dilindungi.

“Ini berlaku untuk semua pihak. Tidak boleh menyimpan apalagi menjual barang-barang dari satwa dilindungi, seperti gading gajah,” tegasnya.

Dari penggerebekan di rumah IR di Cibeureum Permai, Sukabumi, polisi menyita 178 buah pipa rokok dan delapan buah gading gajah. Sementara itu, tersangka SS (46) ditangkap di lokasi berbeda di Sukabumi, dengan 135 pipa rokok dari bahan serupa sebagai barang bukti.

Tersangka keempat, JF (44), diamankan di Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita antara lain 10 patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.

Baca Juga

dolar palsu
Resmob Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Tersangka Dibekuk
Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Bareskrim Polri Amankan Kapal di Bangka Selatan, Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Gading Gajah, Hewan Dilindungi, penyelundupan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Dipanggil KPK, 3 Saksi Ini Bakal Dicecar Kasus Suap RPTKA di Kemnaker
Next Article Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyerahkan langsung dua santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal akibat kebakaran. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Wali Kota Jakarta Utara Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Kebakaran Pademangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?