IPOL.ID – Pemerintah terus berupaya memperkuat sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai pilar utama penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan berbagai langkah strategis untuk mendorong UMK naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Data dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 64 juta unit usaha, dengan kontribusi terhadap ekspor nasional sekitar 15,7 persen.
Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah strategis pemerintah tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) bersinergi untuk memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi bagi pelaku UMK.
Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa BSN telah menetapkan Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI).