Wahyu menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian untuk UMK, LSPro wajib memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya:
- Pengurangan jumlah personel pelaksana kegiatan penilaian kesesuaian,
- Pengurangan waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian, dan/atau
- Pengurangan jumlah sampel barang yang
“Sebagai contoh, pelaksanaan sertifikasi awal dapat dilakukan secara daring (online). Begitu pula untuk kegiatan surveilen dan resertifikasi, dapat dilaksanakan dengan metode daring,” ungkap Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Terkait pengambilan sampel dan pengujian, Wahyu mencontohkan untuk produk makanan dan minuman. Bila UMK telah memiliki hasil uji dari Badan POM dalam rangka pengurusan izin edar (MD), maka hasil uji tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan SNI—selama parameter uji sesuai. Namun, jika belum memiliki hasil uji (uji tipe yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pengajuan sertifikasi) maupun izin edar, maka LSPro akan melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap parameter yang belum terpenuhi.