Ia menegaskan, UMK yang dapat memanfaatkan kemudahan sertifikasi ini adalah yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain NIB, pelaku usaha juga wajib memiliki paling tidak bukti tanda daftar merek. Tanpa dokumen merek tersebut, proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, BSN juga menerbitkan Surat Edaran Kepala BSN Nomor 1/SE/Ka.BSN/3/2025 mengenai implementasi Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023 yang memberikan ruang bagi LSPro untuk menyusun skema sertifikasi secara mandiri terhadap SNI yang bersifat sukarela, apabila skema sertifikasi tersebut belum ditetapkan oleh BSN.
“Melalui aturan ini, kami berharap pelaku UMK dapat semakin maju, meningkatkan daya saing produk, dan menembus pasar ekspor. Produk lokal UMK Indonesia harus mampu bersaing di pasar global,” pungkas Wahyu.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) BSN, Nur Hidayati, menambahkan bahwa BSN juga aktif memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada UMK dalam proses penerapan SNI.
“Dengan memperoleh sertifikasi SNI, UMK tidak hanya meningkatkan kualitas produknya, tetapi juga membuka jalan untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor. Inilah komitmen kami untuk mendorong UMK lebih kompetitif,” ujar Nur.