Tujuan kegiatan pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan SNI, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk nasional di tingkat global. Namun, bagi pelaku usaha—terutama usaha mikro kecil dan menengah—menerapkan SNI bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dalam penerapan SNI agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Program pembinaan UMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam pelaksanaannya, pembinaan terhadap UMK tidak hanya dilakukan oleh BSN saja. BSN juga menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.
Pada triwulan 1 tahun 2025, BSN telah melakukan pendampingan penerapan SNI kepada 46 UMK untuk pemenuhan persyaratan ekspor. Dari jumlah tersebut, terdapat 29 UKM binaan BSN yang sukses ekspor.