Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Pelaku Penganiaya Nenek yang Dituduh Menculik Anak di Cianjur Ditangkap Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dua Pelaku Penganiaya Nenek yang Dituduh Menculik Anak di Cianjur Ditangkap Polisi
HeadlineJabodetabek

Dua Pelaku Penganiaya Nenek yang Dituduh Menculik Anak di Cianjur Ditangkap Polisi

Bambang
Bambang Published 07 May 2025, 17:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Pelaku penganiaya lansia di Cianjur saat diamankan polisi. Foto: Istock @Rafa Jodar
Ilustrasi, Pelaku penganiaya lansia di Cianjur saat diamankan polisi. Foto: Istock @Rafa Jodar
SHARE

Pihak kepolisian sebelumnya meminta pelaku menyerahkan diri karena petugas akan mengejar dan menangkap pelaku, meski pengakuan pelaku Ahmad terpancing emosi ketika mendengar anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang tidak terbukti. Aksi main hakim sendiri tanpa bukti sangat disayangkan terlebih korban merupakan orang tua lanjut usia yang berjalan saja sudah sulit sehingga meminta dibantu saat memasuki jalan menanjak untuk sampai ke rumah yang lokasinya bersebelahan kampung.

“Kami sangat mengutuk aksi penganiayaan yang didasarkan hasutan atau isu yang tidak benar, sehingga kami meminta warga melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan agar tidak terjadi hal serupa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara keterangan pelaku, sempat memukul korban satu kali karena emosi anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang ternyata tidak benar karena nenek yang dituding sebagai pelaku penculikan merupakan tetangga sebelah kampung yang hendak pulang.(Vinolla)

Baca Juga

Ilustrasi, pemilik bimbel di Makassar ditangkap Polisi sebut masuk Akpol bayar. Foto: Istock @choochart choochaikupt
Pemilik Bimbel di Makassar Ditangkap Polisi, Usai Sebut Masuk Akpol Bayar
Tiktoker Gunawan ‘Sadbor’ Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judi Online
Viral Ibu Muda Ditangkap Polisi Usai Video Dirinya Cabuli Anak Kandung
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ditangkap polisi, Dituduh Menculik Anak di Cianjur, Dua Pelaku Penganiaya Nenek
Bambang 07 May 2025, 17:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Eks Dirut Taspen dan Insight Investments Management Segera Diadili di PN Tipikor
Next Article Istimewa Lima Tahun Berturut-turut, Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?