Pihak kepolisian sebelumnya meminta pelaku menyerahkan diri karena petugas akan mengejar dan menangkap pelaku, meski pengakuan pelaku Ahmad terpancing emosi ketika mendengar anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang tidak terbukti. Aksi main hakim sendiri tanpa bukti sangat disayangkan terlebih korban merupakan orang tua lanjut usia yang berjalan saja sudah sulit sehingga meminta dibantu saat memasuki jalan menanjak untuk sampai ke rumah yang lokasinya bersebelahan kampung.
“Kami sangat mengutuk aksi penganiayaan yang didasarkan hasutan atau isu yang tidak benar, sehingga kami meminta warga melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan agar tidak terjadi hal serupa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara keterangan pelaku, sempat memukul korban satu kali karena emosi anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang ternyata tidak benar karena nenek yang dituding sebagai pelaku penculikan merupakan tetangga sebelah kampung yang hendak pulang.(Vinolla)