Berdasarkan hasil audit investigasi itu, uang gratifikasi disebutkan telah diberikan oleh seorang kepala biro berinisial D kepada Sekretaris Jenderal PU. Pemberian itu diduga dalam rangka membantu pembiayaan pernikahan anak dari Sekjen PU, dengan cara meminta dukungan kepada sejumlah kepala balai besar. “Terhadap temuan investigasi tersebut, KPK akan melakukan analisis,” tukas Budi.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal PU yang telah merespons cepat dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK senantiasa mengingatkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menjauhi praktik gratifikasi.
“Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” pungkas Budi. (Yudha Krastawan)
