IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis terhadap temuan adanya dugaan gratifikasi untuk pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dalam waktu dekat, KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU untuk mengusut temuan tersebut.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Sebelumnya, beredar hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Dalam dokumen yang ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana tersebut, ditemukan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU.
Total gratifikasi itu terdiri dari Rp10 juta dalam bentuk rupiah dan US$5.900 atau sekitar Rp96 juta jika dikonversikan (mengacu kurs Rp16.286), dengan total nilai sekitar Rp100,6 juta.