IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti memberikan kesaksian soal adanya dugaan perintangan penyidikan oleh mantan pimpinan KPK. Dugaan tersebut terjadi dalam penanganan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak keberatan jika dilakukan proses hukum terhadap pimpinan lembaga antirasuah yang diduga melakukan perintangan tersebut.
“Kalau empat pimpinan KPK sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, ya silakan diproses,” ujar Alexander kepada wartawan Selasa (13/5/2025).
Menurut dia, pimpinan KPK saat ini perlu menjelaskan mengenai sikap kolektif kolegial untuk menolak penetapan seseorang sebagai tersangka. “Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang,” ucapnya.
Alex menambahkan penolakan atau ketidaksetujuan itu bertujuan untuk meminta penyidik lebih fokus menangani satu kasus. “Jika pimpinan sepakat tidak menaikkan status tersangka kepada seseorang, apakah bisa ini disebut sebagai menghalangi penyidikan,” ujarnya.