IPOL.ID – CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa Indonesia memerlukan percepatan reformasi regulasi agar tidak tertinggal dalam perkembangan industri kripto global.
Oscar Darmaan menyoroti beban pajak tinggi dan kebijakan ketat sebagai hambatan utama pertumbuhan industri di dalam negeri. “Dulu Indonesia pionir dalam regulasi kripto. Sekarang kita tertinggal dari Thailand dan Jepang,” ujarnya.
Oscar menilai tarif pajak PPh 0,2% dan PPN 0,11% per transaksi membuat biaya kripto domestik dua kali lebih mahal dibandingkan platform luar negeri, mendorong investor beralih ke pasar global.
Ia menyarankan tarif PPh diturunkan menjadi 0,1% seperti di perdagangan saham.
Ia juga menyoroti larangan Bank Indonesia bagi lembaga keuangan memproses transaksi kripto, padahal bank di negara lain sudah mengintegrasikan layanan kripto dalam sistem pembayaran mereka.
Oscar mengapresiasi transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, namun berharap regulasi tetap mendukung inovasi industri. (*)