Namun demikian, pengesahan Pandemic Agreement di WHA 78 masih merupakan tahap awal. Selanjutnya negara-negara masih akan melanjutkan perundingan Annex terkait PABS. Sesuai ketentuan perjanjian tersebut, Pandemic Agreement baru akan berlaku setelah Annex PABS selesai dinegosiasikan dan disahkan sebagai bagian tak terpisah dari Pandemic Agreement.
Negosiasi Annex PABS diharapkan dapat segera berlangsung dengan target pengesahan di WHA 79 tahun 2026. Selanjutnya kedua dokumen baru akan berlaku mengikat setelah diratifikasi oleh sekurangnya 60 negara anggota WHO.
Indonesia berharap negara-negara dapat memanfaatkan momentum positif pengesahan Pandemic Agreement untuk mendorong kelancaran negosiasi Annex PABS. (ahmad)
